Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 96 Tahun 2021

Dataset Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved