Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 96 Tahun 2021.
Jumlah ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2022
Konsep
ASN
Definisi
ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. PNS dan PPPK sama sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Status kepegawaian; PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Sumber
Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas