Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 96 Tahun 2021.

Jumlah ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep

ASN

Definisi

ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. PNS dan PPPK sama sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Status kepegawaian; PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas

Data and Resources