Satu Data Kabupaten Sambas
Satu Data Kabupaten Sambas merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data. Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat. Data terbuka adalah data yang dapat digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali dengan mengutip sumber dan pemilik data. Tahapan Satu Data Kabupaten Sambas dimulai dari Perencanaan Data , Pengumpulan Data, Verifikasi Data serta Penyebarluasan Data melalui portal Muare Satu Data Sambas. Muare Satu Data Sambas adalah media penyebarluasan data di Kabupaten Sambas dengan mengacu kepada prinsip Satu Data Indonesia .
Penyelenggara Satu Data Kabupaten Sambas Menurut Peraturan Bupati Sambas Nomor 68 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Pembina Data Daerah
Pembina Data Daerah terdiri dari :
- Pembina Data Statistik tingkat Daerah yaitu instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik di Daerah.
- Pembina Data Geospasial tingkat Daerah yaitu salah satu Perangkat Daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
- Pembina Data Daerah mempunyai tugas :
a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan
b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walidata Daerah
Walidata Daerah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang komunikasi dan informatika. Walidata Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyusunan usulan daftar Data;
b. memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Walidata Pendukung dan/atau Produsen Data Daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
c. memeriksa kelengkapan Data yang disampaikan oleh Walidata Pendukung dan/atau Produsen Data Daerah sesuai dengan daftar Data;
d. menyebarluaskan Data dan Metadata di Portal Satu Data Indonesia dan Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; dan
e. membantu Pembina Data Daerah dalam membina Produsen Data Daerah.
Produsen Data Daerah
Produsen Data Daerah merupakan setiap unit pada Perangkat Daerah yang menghasilkan Data sesuai dengan daftar Data dan/atau sesuai penugasan Bupati. Produsen Data Daerah mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data Daerah mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Daerah dan/atau Walidata Pendukung.
Produsen Data Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah terdiri dari:
a. Pembina Data Daerah;
b. Walidata Daerah; dan
c. Walidata Pendukung.
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data Dacrah dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah. Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikoordinasikan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah. Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Daerah mengenai:
a. daftar Data Daerah yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. daftar Data Daerah yang menjadi Data Prioritas Daerah pada tahun selanjutnya;
c. rencana aksi Satu Data Indonesia tingkat Daerah;
d. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data Daerah, Walidata Pendukung, dan/atau Walidata Daerah;
e. pelaksanaan kebijakan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat;
f. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Daerah; dan
g. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Daerah sesuai dengan kebutuhan Daerah.