Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Sambas dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas dimuat di dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 45 Tahun 2016

Rekapitulasi BUMDES di Kabupaten Sambas

Konsep

saat ini belum tersedia

Definisi

saat ini belum tersedia

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

saat ini belum tersedia

Satuan

saat ini belum tersedia

Sumber

saat ini belum tersedia

Data and Resources

Rekapitulasi BUMDES di Kabupaten Sambas

Field Value
Publisher
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas
Modified
17-11-2021
Release Date
17-11-2021
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved