Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 90 Tahun 2021

Dataset Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved