• Home
  • Dataset
  • Data Angkutan Pedesaan di Kabupaten Sambas Tahun 2020

Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas

Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 88 Tahun 2021.

Data Angkutan Pedesaan di Kabupaten Sambas Tahun 2020

Konsep

Angkutan Pedesaan

Definisi

Angkutan pedesaan adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak termasuk daam trayek kota yang berada pada wilayah ibu kota kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek. (Keputusan Menteri Perhubungan No.35 Tahun 2003).

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

saat ini belum tersedia

Satuan

saat ini belum tersedia

Sumber

Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas

Data and Resources

Data Angkutan Pedesaan di Kabupaten Sambas Tahun 2020

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
23-12-2022
Release Date
23-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved