Data Biak Kite
Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 89 Tahun 2021
Rekapitulasi Permohonan Data ke PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas 2018-2021
Konsep
Pemerintahan
Definisi
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Hal ini merupakan langkah awal berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik.
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
Jumlah
Satuan
Buah
Sumber
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas