Data Biak Kite

Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas

  • Home
  • Dataset
  • Rekapitulasi Permohonan Data ke PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas 2018-2021

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas  Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 89 Tahun 2021

Rekapitulasi Permohonan Data ke PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas 2018-2021

Konsep

Pemerintahan

Definisi

Sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Hal ini merupakan langkah awal berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah

Satuan

Buah

Sumber

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas

Data and Resources

Rekapitulasi Permohonan Data ke PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas 2018-2021

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved