Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Rasio Anak dan Perempuan (Child Women Ratio/ CWR) per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep

Rasio Anak dan Perempuan

Definisi

Rasio anak perempuan adalah rasio antara jumlah anak di bawah 5 tahun di suatu tempat pada suatu waktu berbanding dengan penduduk perempuan usia 15-49 tahun.

rasio anak dan perempuan di Kabupaten Sambas Tahun 2022 adalah sebesar 7,70 yang artinya terdapat 7-8 anak usia di bawah 5 tahun (0-4 tahun) dari setiap 100 perempuan usia 15-49 tahun. Dari tabel tersebut dapat kita lihat juga bahwa CWR tertinggi ada di Kecamatan Sajad yakni 8-9 anak balita per 100 perempuan usia 15-49 tahun. Sedangkan CWR terendah yaitu Kecamatan Tangaran yakni 6-7 balita per 100 perempuan usia 15-49 tahun.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Data and Resources

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
3-1-2023
Release Date
3-1-2023
Identifier
Belum ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public