Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Kepemilikan KIA per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep

Kepemilikan KIA

Definisi

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

Kepemilikan KIA di Kabupaten Sambas Tahun 2022 masih cukup rendah yaitu sebanyak 99.492 jiwa dari jumlah penduduk yang berusia 0-17 tahun yakni 180.348 jiwa atau sebesar 55,17%. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuatkan KIA bagi anak-anaknya dipandang perlu adanya terobosan atau edukasi yang lebih intensif agar masyarakat mau membuatkan KIA untuk anak-anaknya.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Data and Resources

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
3-1-2023
Release Date
3-1-2023
Identifier
Belum ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public