Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.
Kepemilikan Kartu Keluarga per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022
Konsep
Kepemilikan Kartu Keluarga
Definisi
Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di suatu wilayah. Kartu keluarga merupakan identitas keluarga yang sah dan memunyai kekuatan hukum keluarga tersebut bertempat tinggal.
Dari 196.034 keluarga di Kabupaten Sambas Tahun 2022, terdapat 195.086 keluarga yang memiliki kartu keluarga, yakni sekitar 99,52%. Dan hanya sekitar 0,48% keluarga yang tidak memiliki kartu keluarga atau masih menggunakan Kartu Keluarga yang belum bertandatangan elektronik. Dengan kata lain, setiap kecamatan telah memiliki kartu keluarga di atas 99%. Artinya, masyarakat Kabupaten Sambas sudah mulai sadar dalam tertib administrasi kependudukan.
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
jumlah
Satuan
Orang
Sumber
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas