Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Kepemilikan Akta Perkawinan per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep

Kepemilikan Akta Perkawinan

Definisi

Akta perkawinan merupakan identitas bagi penduduk yang memiliki status kawin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Akta perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah untuk penduduk non muslim, sedangkan penduduk muslim menggunakan buku nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama setempat sebagai bukti legal perkawinan mereka.

Terdapat 55,58% penduduk berstatus kawin yang memiliki akta perkawinan atau buku nikah.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Data and Resources

Kepemilikan Akta Perkawinan per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
3-1-2023
Release Date
3-1-2023
Identifier
Belum ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public