Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Kepemilikan Akta Perceraian per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep

Kepemilikan Akta Perceraian

Definisi

Akta perceraian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga diperuntukan untuk penduduk non muslim, sedangkan akta perceraian penduduk muslim dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sambas.

Status perceraian hidup penduduk juga memiliki dua jenis perceraian, yakni Cerai Tercatat dan Cerai Tidak Tercatat. Cerai tercatat adalah penduduk berstatus cerai hidup yang memiliki akta perceraian dan telah melaporkan kepemilikan akta perceraian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan, cerai belum tercatat adalah penduduk berstatus cerai hidup yang tidak memiliki akta perceraian dan/atau penduduk yang belum melaporkan kepemilikan akta perceraian. Artinya, dari data penduduk yang tidak memiliki akta perceraian terdapat penduduk yang berstatus cerai hidup dan memiliki akta perceraian tetapi belum melaporkan kepemilikan akta perceraian tersebut.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Data and Resources

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
3-1-2023
Release Date
3-1-2023
Identifier
Belum ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public