Data Biak Kite

Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas

  • Home
  • Dataset
  • Kepemilikan Akta Kelahiran Umur 0 – 18 Tahun Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Kepemilikan Akta Kelahiran Umur 0 – 18 Tahun Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Konsep

Akta Kelahiran

Definisi

Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah, Persentase 

Satuan

Jiwa, Persen

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Data and Resources

Kepemilikan Akta Kelahiran Umur 0 – 18 Tahun Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Kepemilikan Akta Kelahiran Umur 0 – 18 Tahun Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
29-12-2022
Release Date
29-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved