Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Kepemilikan Akta Kelahiran Keseluruhan per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep

Kepemilikan Akta Kelahiran

Definisi

Akta Kelahiran merupakan bukti sah dan legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang ayah dan ibu sebagai orang tuanya. Kepemilikan akta kelahiran merupakan hal penting untuk memperoleh pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, pertanahan, kartu keluarga, hak waris, Kesehatan, dan lain sebagainya.

Persentase kepemilikan akta kelahiran dari keseluruhan jumlah penduduk di Kabupaten Sambas Tahun 2022 masih cukup rendah yakni sebesar 56,94%. Persentase kepemilikan akta kelahiran tertinggi ada di Kecamatan Sajingan Besar yakni sebesar 67,55% dan persentase kepemilikan terendah adalah Kecamatan Pemangkat dan Kecamatan Teluk Keramat sebesar 52,98%.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Data and Resources

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
3-1-2023
Release Date
3-1-2023
Identifier
Belum ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public