Data Biak Kite

Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas

  • Home
  • Dataset
  • Jumlah Traffic Light, CCTV Lalu Lintas, dan Warning Light di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas

Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan peemrintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 88 Tahun 2021

Jumlah Traffic Light, CCTV Lalu Lintas, dan Warning Light di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Konsep

Traffic Light, CCTV, Warning Light

Definisi

  • Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
  •  

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah

Satuan

Unit

Sumber

Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas

Data and Resources

Jumlah Traffic Light, CCTV Lalu Lintas, dan Warning Light di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
23-12-2022
Release Date
23-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved