Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Jumlah dan Proporsi Tenaga Kerja Menurut Kelompok Umur Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep

Jumlah dan Proporsi Tenaga Kerja

Definisi

Tenaga kerja (manpower) adalah seluruh penduduk yang berusia 15-64 tahun dan dianggap memiliki potensi untuk bekerja secara produktif.

jumlah tenaga kerja laki-laki dan perempuan di Kabupaten Sambas hampir sama jumlahnya. Jumlah tenaga kerja tertinggi ada pada kelompok umu 15-19 tahun yakni sebesar 13,11% dan yang terendah ada di kelompok umur 60-64 tahun sebesar 5,24%.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Data and Resources

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
3-1-2023
Release Date
3-1-2023
Identifier
Belum ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public