Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.
Jumlah dan Proporsi Angkatan Kerja Per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022
Konsep
Jumlah dan Proporsi Angkatan Kerja
Definisi
Angkatan Kerja (labor force) adalah penduduk usia produktif (15-64 tahun) yang bekerja dan sedang mencari kerja (menganggur) atau yang terlibat dan berusaha terlibat dalam kegiatan produktif.
Penduduk yang bekerja diambil dari data penduduk usia produktif yang memiliki status pekerjaan selain “mengurus rumah tangga”, “pelajar/mahasiswa”, dan “pensiunan” (bukan angkatan kerja). Sedangkan penduduk yang mencari pekerjaan/menganggur diambil dari dari data penduduk usia produktif yang memiliki status pekerjaan “belum bekerja”.
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
jumlah
Satuan
Orang
Sumber
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas