Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 96 Tahun 2021.
Data Jumlah ASN berdasarkan Pendidikan, Golongan dan Eselon Tahun 2022
Konsep
ASN
Definisi
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Sumber
Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas