Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 96 Tahun 2021.

Data Jumlah ASN berdasarkan Pendidikan, Golongan dan Eselon Tahun 2022

Konsep

ASN

Definisi

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas

Data and Resources