Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sambas

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 87 Tahun 2021

Dataset Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sambas

Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Sambas

Data Biak Kite Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas Home Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sambas Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan

Read More »

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved