Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sambas

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 85 Tahun 2021

Dataset Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sambas

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved