Data Biak Kite

Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas

  • Home
  • Dataset
  • Data Wajib KTP Elektronik dan Pencetakan KTP Elektronik di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Data Wajib KTP Elektronik dan Pencetakan KTP Elektronik di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Konsep

Wajib KTP

Definisi

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP  adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.

Khusus untuk orang asing yang memiliki e-KTP, wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah 

Satuan

Jiwa

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Data and Resources

Data Wajib KTP Elektronik dan Pencetakan KTP Elektronik di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Data Wajib KTP Elektronik dan Pencetakan KTP Elektronik di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved