Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Angka Migrasi Pindah (Keluar) Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep

Angka Migrasi Pindah

Definisi

Angka migrasi keluar Kabupaten Sambas Tahun 2022 sebesar 24,22. Artinya, ada sebanyak 24-25 penduduk yang keluar/datang dari 1.000 penduduk Kabupaten Sambas. Angka migrasi keluar tertinggi terdapat di Kecamatan Jawai Selatan yakni sebesar 29,10 dan angka migrasi keluar terendah terdapat di Kecamatan Galing yakni sebesar 16,22.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Data and Resources