Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.
Angka Migrasi Pindah (Keluar) Kabupaten Sambas Tahun 2022
Konsep
Angka Migrasi Pindah
Definisi
Angka migrasi keluar Kabupaten Sambas Tahun 2022 sebesar 24,22. Artinya, ada sebanyak 24-25 penduduk yang keluar/datang dari 1.000 penduduk Kabupaten Sambas. Angka migrasi keluar tertinggi terdapat di Kecamatan Jawai Selatan yakni sebesar 29,10 dan angka migrasi keluar terendah terdapat di Kecamatan Galing yakni sebesar 16,22.
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
jumlah
Satuan
Orang
Sumber
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas