Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang penanggulangan bencana dan kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 42 Tahun 2017.
Renja, Renstra dan LKjIP BPBD
Konsep
Renja, Renstra, LKjLP
Definisi
– Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
– Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Periode renstra biasanya adalah 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
– Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
Jumlah
Satuan
–
Sumber
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas