Data Biak Kite
Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 89 Tahun 2021
Rekapitulasi Layanan Aduan (SMS dan WA Aduan) Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas Tahun 2018-2021
Konsep
Pemerintahan
Definisi
Pengaduan masyarakat harus disikapi sebagai salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang ber-kinerja baik serta bebas dari praktek KKN demi terwujudnya Good Governance yang menjadi cita-cita reformasi. Pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk peningkatan kapasitas aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu,setiap pengaduan yang masuk perlu ditanggapi dengan baik secara professional dan proporsional. Adanya suatu standar pelayanan diharapkan akan lebih menjamin terlaksananya penanganan terhadap pengaduan masyarakat secara efektif, efisien, tepat waktu, tepat sasaran, serta tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
Jumlah
Satuan
Buah
Sumber
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas