• Home
  • Dataset
  • Rasio Jenis Kelamin Menurut Kelompok Umur di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Rasio Jenis Kelamin Menurut Kelompok Umur di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Konsep

Kependudukan

Definisi

Rasio  jenis  kelamin  adalah  perbandingan antara  jumlah  penduduk  pria  dan  jumlah penduduk  wanita  pada  suatu  daerah  dan pada  waktu  tertentu,  yang  biasanya dinyatakan  dalam  banyaknya  penduduk pria per 100 wanita. 

a.) SR  >  100  berarti  jumlah  penduduk laki-laki  lebih  banyak  dibandingkan dengan  jumlah  penduduk perempuan. 

b.) SR  =  100  berarti  jumlah  penduduk laki-laki  sama  dengan  jumlah penduduk perempuan. 

c.) SR  <  100  berarti  jumlah  penduduk perempuan  lebih  banyak dibandingkan  dengan  jumlah penduduk laki-laki. 

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah

Satuan

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Data and Resources

Rasio Jenis Kelamin Menurut Kelompok Umur di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Rasio Jenis Kelamin Menurut Kelompok Umur di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
23-12-2022
Release Date
23-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved