• Home
  • Dataset
  • Rasio Anak dan Ibu Per Kecamatan (Child Woman Ratio) di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Rasio Anak dan Ibu Per Kecamatan (Child Woman Ratio) di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Konsep

Perubahan Status Anak

Definisi

Rasio Anak dan Ibu Per Kecamatan (Child Woman Ratio) adalah rasio antara jumlah anak dibawah umur 5 tahun dibagi jumlah penduduk perempuan usia reroduksi (15-49) tahun. CWR didapatkan dari jumlah anak umur di bawah 5 tahun dibagi jumlah perempan usia produktif dikalikan konstanta 1000.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

rasio

Satuan

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Data and Resources

Rasio Anak dan Ibu Per Kecamatan (Child Woman Ratio) di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Rasio Anak dan Ibu Per Kecamatan (Child Woman Ratio) di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
29-12-2022
Release Date
29-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved