Data Biak Kite

Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas

  • Home
  • Dataset
  • Penyandang Disabilitas Per Kecamatan di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Penyandang Disabilitas Per Kecamatan di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Konsep

Disabilitas

Definisi

Disabilitas adalah seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu yang cukup lama. Sehingga, saat berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya sedikit mengalami hambatan.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Data and Resources

Penyandang Disabilitas Per Kecamatan di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

Penyandang Disabilitas Per Kecamatan di Kabupaten Sambas Semester II Tahun 2021

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved