• Home
  • Dataset
  • Jumlah Terminal, Halte dan Dermaga di Kabupaten Sambas

Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas

Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 88 Tahun 2021.

Jumlah Terminal, Halte dan Dermaga di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Konsep

Terminal, Halte, Dermaga

Definisi

  • Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
  • Halte  bus adalah tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang bus, biasanya ditempatkan pada jaringan pelayanan angkutan bus dalam kota.
  • Dermaga merupakan suatu bagunan di pelabuhan yang dibuat untuk menambatkan atau merapatkan kapal yang akan melakukan bongkar atau memasukkan barang serta menaik-turunkan penumpang. Jadi bangunan ini berperan sebagai penghubung kapal ke bagian darat.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Buah

Sumber

Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas

Data and Resources

Jumlah Terminal, Halte dan Dermaga di Kabupaten Sambas

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
21-12-2022
Release Date
21-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved