Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Jumlah Perekaman KTP-el per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2020

Konsep

Jumlah Perekaman KTP-el

Definisi

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang disingkat KTP-el merupakan salah satu identitas resmi penduduk dan sebagai bukti diri dan pengakuan pemerintah. KTP-el wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang bersusia 17 tahun keatas atau sudah/pernah menikah.

jumlah perekaman KTP-el di Kabupaten Sambas Tahun 2022 yaitu sebesar 434.630 jiwa dari jumlah wajib KTP-el sebanyak 460.489 jiwa yakni 94,38% dan sebesar 25.859 jiwa (5,62%) penduduk wajib KTP-el belum melakukan perekaman KTP-el. Masih adanya penduduk yang belum merekam KTP-el terdiri dari wajib KTP-el yang berusia 20 tahun ke atas yang belum sama sekali rekam dan penduduk usia dibawah 20 tahun atau yang biasa disebut dengan wajib KTP-el Pemula dalam rangka persiapan menyambut Pemilu 2024.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Data and Resources

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
3-1-2023
Release Date
3-1-2023
Identifier
Belum ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public