Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 87 Tahun 2021.

Data BUMDES di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Konsep

BUMDES

Definisi

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Peraturan tentang BUMDes ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.


Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah

Satuan

Buah

Sumber

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas

Data and Resources

Data BUMDES di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
28-12-2022
Release Date
28-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved