Inspektorat Kabupaten Sambas

Inspektorat Kabupaten Sambas merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah Kabupaten Sambas yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2016 dan diatur kembali dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sambas

Dataset Inspektorat Kabupaten Sambas

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved