Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang pertanian dan ketahanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 93 Tahun 2021

Dataset Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved