Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas

Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 92 Tahun 2021

Dataset Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved