Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 79 Tahun 2021

Dataset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved