Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 81 Tahun 2021

Dataset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved