Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas  Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 89 Tahun 2021

Dataset Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved