Muare Satu Data Sambas

Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas

  • Home
  • Dataset
  • Desa Rentan Rawan Pangan di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 93 Tahun 2021. Tugas dan fungsi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang pertanian dan ketahanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Desa Rentan Rawan Pangan di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Konsep

Ketahanan Pangan

Definisi

Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan didefinisikan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Metodologi

Metode Analisis Indikator Individu dan Analisis Komposit

Ukuran

jumlah

Satuan

Desa

Sumber

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas

Data and Resources

Desa Rentan Rawan Pangan di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Field Value
Publisher
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
Modified
12-12-2022
Release Date
12-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved