• Home
  • Dataset
  • Data Pengaduan Kasus Anak di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sambas

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 94 Tahun 2021.

Data Pengaduan Kasus Anak di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Konsep

Pengaduan Kasus Anak

Definisi

Dalam rangka penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas,telah terbentuk UPTD PPA (unit pelaksana teknis daerah perlindungan lerempuan dan anak yang baru diresmikan tanggal 27 September 2022 oleh Bapak Wakil Bupati Sambas. UPTD PPA melaksanakan tugas dan fungsi menyelenggarakan layanan meliputi : pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas meluncurkan inovasi SIKERAN yang merupakan media operasional dalam penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Bagi masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa melapor melalui hotline khusus layanan pengaduan SIKERAN 089527685090 atau datang langsung ke kantor UPTD PPA Kabupaten Sambas.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

kasus

Sumber

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sambas

Data and Resources

Data Pengaduan Kasus Anak di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
29-12-2022
Release Date
29-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved