Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sambas
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 87 Tahun 2021.
Data Penerima Bantuan Sosial di Kabupaten Sambas Tahun 2020 s.d 2022
Konsep
Sosial
Definisi
Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bantuan yang diberikan dapat berupa barang maupun uang tunai. Ketentuan mengenai Bansos di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
Jumlah
Satuan
Penerima Bantuan Iuran (PBI), Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Sumber
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sambas