Data Biak Kite
Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sambas
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sambas mempunyai tugas melaksanakan urusan desentralisasi dan tugas pembantuan di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai sesuai lingkup tugasnya sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2008 tentang struktur organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sambas.
Data Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Sambas Tahun 2021
Konsep
Ormas, Organisasi Kemasyarakatan
Definisi
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan)
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
jumlah
Satuan
buah
Sumber
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sambas