Data Biak Kite

Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas

  • Home
  • Dataset
  • Data Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sambas

Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sambas  mempunyai tugas melaksanakan urusan desentralisasi dan tugas pembantuan di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai sesuai lingkup tugasnya  sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2008 tentang struktur organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sambas.

Data Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Konsep

Ormas, Organisasi Kemasyarakatan

Definisi

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan)

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

buah

Sumber

Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sambas

Data and Resources

Data Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Sambas Tahun 2021

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved