• Home
  • Dataset
  • Data Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 87 Tahun 2021.

Data Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Konsep

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Definisi

Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa : Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah

Satuan

saat ini belum tersedia

Sumber

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas

Data and Resources

Data Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Sambas Tahun 2021

Field Value
Publisher
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas
Modified
28-12-2022
Release Date
28-12-2022
Identifier
blm ada
License
License Not Specified
Public Access Level
Public

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved