Data Biak Kite

Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas

  • Home
  • Dataset
  • Data Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Sambas Tahun 2019 s.d 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Data Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Sambas Tahun 2019 s.d 2021

Konsep

Kartu Identitas Anak (KIA)

Definisi

Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

Jumlah 

Satuan

Jiwa

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Data and Resources

Data Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Sambas Tahun 2019 s.d 2021

Data Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Sambas Tahun 2019 s.d 2021

© 2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas | All rights reserved