Data Biak Kite
Website Resmi Satu Data Kabupaten Sambas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.
Data Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Sambas Tahun 2019 s.d 2021
Konsep
Kartu Identitas Anak (KIA)
Definisi
Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
Jumlah
Satuan
Jiwa
Sumber
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil