Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.
Angka Migrasi Datang (Masuk) Kabupaten Sambas Tahun 2022
Konsep
Angka Migrasi Datang
Definisi
Angka migrasi masuk Kabupaten Sambas Tahun 2022 sebesar 22,00. Artinya, ada sebanyak 22 penduduk yang masuk/datang dari 1.000 penduduk Kabupaten Sambas. Angka migrasi masuk tertinggi terdapat di Kecamatan Sajingan Besar yakni sebesar 31,84 dan angka migrasi masuk terendah terdapat di Kecamatan Sajad yakni sebesar 15,08.
Metodologi
saat ini belum tersedia
Ukuran
jumlah
Satuan
Orang
Sumber
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas