Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 86 Tahun 2021.

Angka Migrasi Datang (Masuk) Kabupaten Sambas Tahun 2022

Konsep

Angka Migrasi Datang

Definisi

Angka migrasi masuk Kabupaten Sambas Tahun 2022 sebesar 22,00. Artinya, ada sebanyak 22 penduduk yang masuk/datang dari 1.000 penduduk Kabupaten Sambas. Angka migrasi masuk tertinggi terdapat di Kecamatan Sajingan Besar yakni sebesar 31,84 dan angka migrasi masuk terendah terdapat di Kecamatan Sajad yakni sebesar 15,08.

Metodologi

saat ini belum tersedia

Ukuran

jumlah

Satuan

Orang

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

Data and Resources